Seorang Ayah dan Anak Tersangka Pengeroyokan Diringkus Satreskrim Polres Cirebon Kota

Seorang Ayah dan Anak Tersangka Pengeroyokan Diringkus Satreskrim Polres Cirebon Kota

KOTA CIREBON - Satreskrim Polres Cirebon Kota mengungkap sekaligus meringkus dua tersangka kasus pengeroyokan atau penganiayaan, yang berinisial MK (53 tahun) dan KY (29 tahun).

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu dalam konferensi pers mengatakan, kejadian berawal pada Rabu tanggal 15 Februari 2023 sekira jam 01.00 WIB di samping Pos Kamling, Blok Kecitran Wetan, Rt. 001 Rw. 003, Desa Purwawinangun, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon.

"Pelaku KY merasa sakit hati terhadap korban AM (37 tahun) karena terlibat cekcok mulut antara pelaku KY dengan korban pada saat sedang kumpul minum miras bersama sekitar 5 orang di Pos Kamling, " ungkap Kapolres Ciko, Jumat (17/2/2023).

AKBP Ariek Indra Sentanu, melanjutkan, pelaku KY pulang ke rumah untuk mengambil golok sambil mengadu kepada bapaknya (pelaku MK) bahwa telah terjadi cekcok mulut dengan korban, sehingga pelaku MK tidak terima.

"Kemudian pelaku KY dan pelaku MK sambil membawa golok bersama-sama mendatangi korban di Pos Kamling, pelaku langsung membacok korban dalam posisi berdiri dan berhadapan", terangnya.

Kapolres Ciko juga menerangkan, akibat perbuatan kedua tersangka, korban mengalami luka parah dan hingga saat ini masih kritis. Akibat perbuatannya, kedua tersangka yang merupakan ayah dan anak tersebut dijerat dengan pasal 170 jo 351 dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Ndi/Agus

polres cirebon kota polda jabar kota cirebon jawa barat
Agus Subekti

Agus Subekti

Artikel Sebelumnya

Danrem 063/SGJ Bacakan Amanat Kasad saat...

Artikel Berikutnya

Korem 063/SGJ Berikan Pembekalan Analisa...

Berita terkait

Rekomendasi berita

Nagari TV, TVnya Nagari!
Mengenal Lebih Dekat Koperasi
TV Parlemen Live Streaming
Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
Hendri Kampai: Indonesia Dikuasai Oligarki, Jangan Sampai Rakyat Merasa Dijajah 'Kumpeni' Zaman Now

Tags