KOTA CIREBON - Proses lanjutan kasus rumah Sapphire antara pemilik lahan dengan PD Pembangunan Kota Cirebon akhirnya ditempuh jalur mediasi. Hanya saja, mediasi yang digelar di salah satu ruang di Kantor Pengadilan Negeri (PN) tersebut belum menemui titik terang, sehingga pengadilan mengagendakan lagi tahap pengajuan resume kedua belah pihak.
Kuasa hukum Sapphire, M. Natsir, menjelaskan, setelah tahap persidangan, kasus eksekusi rumah sapphire baik dari kuasa hukum PD Pembangunan dan juga pihak pemilik lahan dipanggil pengadilan negeri untuk digelar mediasi.
"Proses mediasi secara tertutup antara kedua belah pihak, Kejaksaan, BPN dan pihak pengadilan belum menemukan titik temu sehingga belum ada keputusan, " ujar M. Natsir kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).
M. Natsir, menambahkan, rencananya akan dilanjutkan ke tahapan dan proses lainnya. Pengadilan Negeri Cirebon meminta kedua belah pihak melakukan pengajuan resume masing masing.
"Mengenai berkas sertifikat yang dimiliki, nantinya akan dilakukan pencocokan dan dilanjutkan proses sidang bantahan di majelis hakim, " paparnya.
M. Natsir berharap, prosesnya dapat dilakukan sesuai prosedur hukum dan kedua belah pihak bisa mendapatkan solusi yang terbaik.
Ndi/As